Senin, 08 Mei 2017 17:55 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi berencana akan menghadiri vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas dugaan penistaaan agama, Selasa (9/5/2017).
"Saya hadir sebagai teman sajalah," kata Prasetio di Balaikota DKI, Senin (8/5/2017).
Sebagai ketua tim pemenangan kampanye Ahok-Djarot, Pras sapaan akrab Prasetio menyerahkan segala putusan kepada pengadilan. Pihaknya belum terpikir untuk mengajukan banding jika Mantan Bupati Belitung Timur itu diputuskan bersalah.
"Yang terbaiklah, ya kalau kita melihat kan pak Ahok enggak menista agama dan dari begitu banyaknya sanksi, orang bisa melihat dan menilai itu saja," pungkasnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan melakukan vonis terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas dugaan penistaaan agama Selasa, (9/5/2017).
Senada dengan Pras, sebelumnya Ahok sapaan akrab Basuki juga mengaku pasrah dan hanya bisa menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada majelis hakim.
"Ya tergantung nurani hakim. Toh sudah tebukti dari tuntutan jaksa, saya tidak tebukti menista agama dan saya tidak terbukti menghina golongan tertentu. Itu sudah jelas," kata Ahok di Balaikota DKI, Senin (8/5/2017).