Jumat, 05 Mei 2017 19:26 WIB

Simpan Empat Paket Sabu, Seorang Bandar Ditangkap

Editor : Danang Fajar

BATANG, Tigapilarnews.com - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, melalui operasi rutin yang digelar selama dua hari terakhir ini membekuk seorang pengedar sabu ZA (36) sekaligus mengamankan empat paket sabu, telepon seluler, dan alat pengisap sabu.

Kapolres Batang, AKBP Agung Juli Pramono mengatakan tersangka dibekuk polisi saat berada di depan kamar kosnya Desa Plelen, Kecamatan Gringsing.

"Tidak ada perlawanan saat tersangka kami bekuk. Saat ini, kami geledah petugas menemukan empat paket sabu dan barang bukti lainnya," katanya.

Juli juga menjelaskan, saat ini tersangka sudah diamankan di mapolres serta secara intensif diminta keterangannya.

Terungkapnya kasus narkoba ini, kata dia, berawal adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka AZ.

"Polisi yang menerima informasi itu kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap pengedaran narkoba. Dari hasil penyelidikan ini kami berhasil membekuk tersangka di depan kamar kosnya," jelasnya.

Ia mengatakan akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) dan atau 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Dengan tertangkapnya tersangka AZ ini, kami masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini karena ada kemungkinan pelaku lainnya," katanya.

sumber: antara


0 Komentar