Selasa, 02 Mei 2017 14:55 WIB

Edarkan Tembakau Gorila, Pelajar Ditangkap

Editor : Sandi T
Ilustrasi. (ist)

CILACAP, Tigapilarnews.com - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap menangkap seorang pelajar SMA di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, karena mengedarkan narkotika jenis tembakau gorila.

"Pelaku berinisial IY (18), warga Kelurahan Cilacap, Kecamatan Selatan, ditangkap di salah satu kafe yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Cilacap," kata Kasatnarkoba Polres Cilacap, AKP Sumanto di Cilacap, Selasa (2/5/2017).

Ia mengatakan, dalam penangkapan tersebut pihaknya menyita delapan linting tembakau gorila merek Ganesha, satu unit telepon seluler, dan uang tunai Rp 340 ribu.

Dari penangkapan tersebut, kata dia, petugas melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap pelaku lainnya berinisial PR (24), warga Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah, serta menyita barang satu bungkus alumunium foil warna putih bertuliskan Ganesha berisi empat plastik klip isi tembakau Ganesha dan satu unit telepon seluler.

Saat menjalani pemeriksaan, lanjut dia, PR mengaku jika membeli tembakau gorila tersebut secara online kepada seseorang di Bandung dan selanjutnya diserahkan kepada IY untuk diedarkan dengan harga Rp 40 ribu per linting.

"Sasaran penjualan tembakau gorila tersebut kepada pelajar dan pemuda yang kenal dengan pelaku," kata AKP Sumanto menambahkan.

Lebih lanjut, dia mengatakan jika dilihat dari bentuk fisiknya, tembakau gorila tidak ada bedanya dengan tembakau yang biasa dijual di pasaran.

Akan tetapi, kata dia, tembakau gorila tersebut sudah melalui proses pancampuran dengan bahan turunan kimia Tetrahydrocannabinol (THC), yakni sejenis zat kimia turunan ganja.

Oleh karena itu, lanjut dia, penggunaan tembakau gorila dapat menimbulkan efek halusinasi.

"Bahkan, efeknya lebih besar dibanding dengan menghisap ganja," katanya.

Terkait hal itu, dia mengatakan kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 132 ke-1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

"Kami mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi pergaulan putra dan putrinya sehingga tidak terjerumus menjadi pengguna narkoba," katanya.

sumber: antara


0 Komentar