Kamis, 02 Februari 2017 20:01 WIB

Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran Tembakau Ganesha

Editor : Danang Fajar
(ist)

SURABAYA, Tigapilarnews.com - Jajaran Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran tembakau sintetis yang merupakan narkotika jenis baru yang termasuk dalam narkotika golongan 1 dan menangkap tersangka Hilman Aunul Fattah (22) warga Jalan Rangkah di Taman Bungkul Surabaya.

"Pada saat anggota melaksanakan patroli di seputaran Taman Bungkul, anggota melihat tersangka terjatuh dari sepeda motor. Setelah ditolong dan dilakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan dua pak tembakau sintetis dengan merek Ganesha atau Cap Gajah," kata Kapolsek Wonokromo Kompol Arisandi di Mapolrestabes Surabaya, Kamis.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan dari tangan tersangka polisi mengamankan 20 sachet Tembakau Sintetis Merek Ganesha, satu pak plastik pembungkus, satu alat press, satu alat pelinting dan satu bungkus bekas bergambar logo Ganesha.

"Tersangka mengaku telah menjual Tembakau Sintetis Merek Ganesha sudah sekitar satu tahun dan membeli lewat online melalui instagram lalu barang dikirim melalui pengiriman paket," tambahnya.

Setelah itu oleh tersangka dijual kembali dengan bentuk lintingan atau sachet dan dijual satu linting seharga Rp35 ribu namun untuk sachet dijual seharga Rp550 ribu.

"Tersangka memasarkan tembakau sintetis tersebut melalui Broadcast BBM dengan harga Rp550.000 dan tersangka mendapatkan keuntungan Rp100.000 dari penjual 1 sachet tembakau tersebut," imbuhnya.

Tembakau Ganesha, lanjut Arisandi, merupakan tembakau baru yang menurut informasi tembakau ini bisa memberikan efek yang lebih kuat dibandingkan tembakau Cap Gorila.

"Efeknya, pemakai hanya dengan tiga kali hisap kalau itu bentuk lintingan, bisa tidak sadarkan diri dan berhalusinasi," paparnya.

Arisandi mengemukakan, penggunaan tembakau sintetis sudah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan penggolangan narkotika yang awalnya pada Permenkes tersebut Nomor 13 tahun 2013 yang hanya 82 setelah ada perubahan Permenkes menjadi 114 daftar termasuk di antaranya tembakau sintetis ini.

Disinggung tentang keterkaitan tembakau tersebut dengan kasus yang terjadi pada pilot, dia mengatakan belum menggali keterkaitan tersebut dari tersangka.

"Saya sudah berkoordinasi dengan BNN Kota Surabaya, dan ini adalah kasus pertama kali yang ditemukan di Surabaya," tandasnya.

sumber: antara


0 Komentar