Jumat, 17 Maret 2017 12:16 WIB
BATANG, Tigapilarnews.com - Polres Batang, Jawa Tengah, melalui operasi rutin selama pertengahan Maret 2017 membekuk sembilan tersangka pengedar narkotika dan obat terlarang sekaligus mengamankan beberapa barang bukti.
Kapolres Batang, AKBP Juli Agung Pramono mengatakan, bahwa dari pengungkapan kasus narkoba ini, polisi juga mengamankan dua pelaku dari sembilan tersangka sebagai spesialis pengedar tembakau gorila.
"Para tersangka sesuai dengan peran masing-masing mulai dari mengedarkan sabu-sabu, pil dextro dan hexymer, serta tembakau gorila dapat kami bekuk beserta barang bukti kajahatan," katanya di Batang, Jumat (17/3/2017).
Sembilan tersangka ini, yaitu Kris (33), Bag (28), Nou (19), ABR (22), MH (17), ARM (20), ZHR (22), MNH (24), dan SH (32), semuanya warga Kabupaten Batang.
Tersangka Kris (33) berperan sebagai spesialis pengedar sabu-sabu dengan barang bukti empat paket sabu-sabu yang dijualnya seharga Rp 300 ribu per paket sedang enam tersangka yaitu Bag , Nou, ABR, MH, AR dan ZH merupakan pengedar pil dextro dan hexymer dengan barang bukti 3.500 pil.
"Dua tersangka lain yaitu MNH dan SH merupakan spesialis penjual tembakau gorila yang dijual pada pemakai dengan melalui online. Dari dua tersangka ini kami mengamankan 8 linting tembakau gorila," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Narkoba, AKP Hartono mengatakan, keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus narkoba ini, selain hasil kerja keras petugas juga berkat informasi dari masyarakat.
"Kami sudah mempunyai cara tersendiri mengungkap kasus narkoba melalui Dit Cyber Crime, dilakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap segala sesuatu yang berpeluang terjadi tindak kejahatan dan berpotensi membahayakan, termasuk transaksi narkoba," katanya.
sumber: antara