Selasa, 02 Mei 2017 15:31 WIB

Panja: Sumbangan Pemilu 2019 Diatur Lebih Ketat

Editor : Rajaman
Fandi Utomo (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (Panja RUU Pemilu) menyepakati mengatur lebih ketat dana pemilu, sehingga potensi penyimpangan bisa diperkecil dalam rangka pemilu bersih, anti korupsi dan anti politik uang.

"Hal itu disepakati setelah mengevaluasi terhadap dana kampanye di Pemilu sebelumnya. Beberapa ketentuan tentang pengaturan dana kampanye seperti sumbangan dana kampanye terdiri dari sumbangan pribadi atau perseorangan dan perusahaan dengan jumlah maksimal yang diatur," kata anggota Panja Pemilu Fandi Utomo dalam keterangan pers, Selasa (2/5/2017).

Fandi menjelaskan ketentuan lain seperti dana kampanye akan diaudit secara lebih bertanggung jawab dan memperhatikan faktual penggunaanya di masa kampanye.

Menurut dia, audit itu berkenaan dengan progres keuangan dan progres pelaksanaan.

"Perseorangan maupun perusahaan yang memberikan sumbangan dana kampanye juga diwajibkan melaporkan sumbangannya ke KPU," ujarnya.

Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan, perusahaan dalam negeri sahamnya dikuasasi oleh asing diatas 50 persen adalah termasuk sumbangan yang dilarang.

Dia juga mengatakan, peserta pemilu seperti partai politik maupun calon presiden dan calon wakil presiden dilarang menerima sumbangan dari pihak asing.

"Sumbangan dana kampanye harus dalam bentuk mata uang rupiah. Sumbangan dalam bentuk mata uang asing termasuk yang dilarang," katanya.

Selain itu menurut dia ketentuan lain yaitu terkait penyumbang dana kampanye harus dengan identitas yang jelas, termasuk kepada mereka yang menyumbang diluar kemampuan pembayaran pajaknya tidak diperbolehkan. 


0 Komentar