Jumat, 17 Mei 2019 12:36 WIB

KPU Diminta Perbaiki Tata Cara Input Data Situng

Editor : Yusuf Ibrahim
Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar prosedur dan tata cara dalam memasukan data suara Pemilu 2019 ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). 

Keputusan itu merupkan hasil sidang yang dibacakan Majelis Hakim Bawaslu yang dibacakan pada Kamis 16 Mei 2019. Kendati demikian, putusan Bawaslu menyebut KPU tak perlu menghentikan input data suara pemilu ke Situng.

"Tidak (perlu dihentikan-red), yang kami soal hanya input yang salah. Situngnya enggak masalah asal tidak ada salah input," kata Anggota Bawaslu, Mochamad Afifudin kepada wartawan, Jumat (17/5/2019).

Bawaslu, kata Afif, hanya meminta KPU memperbaiki tata cara input data Situng agar tak terjadi kesalahan data input seperti yang terjadi sebelumnya.

Sementara itu, anggota Bawaslu lainnya, Rahmat Bagja meminta KPU secepatnya memperbaiki tata cara input data Situng. 

Dia berharap data yang masuk benar-benar data valid. "Upload dokumen rekapitulasi itu tidak bermasalah. Tapi yang bermasalah adalah tabulasinya, entry atau input data," kata Bagja seraya mengingatkan KPU agar berhati-hati dalam memasukan data. 

Terkait putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu nomor 08/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Lembaga Survei yang memerintahkan KPU meminta lembaga survei untuk menarik semua hasil penghitungan cepatnya dari media apa pun, Bawaslu memberikan waktu tiga hari. "Tiga hari, wajib ditindaklanjuti," kata Rahmat.

Menurut Rachmat, seharusnya KPU membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas mengenai laporan survei, laporan pelaksanaan penghitungan cepat yang dilakukan oleh lembaga hitung cepat.(exe)


0 Komentar