Senin, 01 Mei 2017 17:16 WIB

Polisi Selidiki Pihak yang Bantu Pelarian Miryam

Reporter : Asropih Editor : Danang Fajar
Polisi Saat Sedang Membawa Miryam Keluar dari Hotel di Grand Kemang (ist)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Penyidik Polda Metro Jaya akan mendalami terhadap pihak-pihak yang membatu pelarian anggota DPR RI Partai Hanura, Miryam S. Hariyani dalam Daftar Pencarian Orang (DPK) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tentunya kami akan mendalami tentang perginya Miryam saja dan siapa yang membantu," kata Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2017).

Sementara itu, Iriawan menjelaskan pihaknya hanya membantu melakukan penangkapan saja. Namun, terkait pokok permasalahan pihaknya menyerahkan sepenuhnya oleh KPK.

"Nanti kita serahkan ke KPK data tersebut, namun perkara pokoknya KPK," jelas mantan Kapolda Jawa Barat itu.

Saat ditanya pasal yang akan dikenakan terhadap pihak-pihak yang membantu DPO, Iriawan menyampaikan mereka bisa dikenakan pasal 22 UU 30 UU KPK.

"Pasal 22 UU 30 UU KPK disitu ada ancamannya minimal 3 tahun maksimal 12 tahun,"ungkapnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi II Fraksi Hanura, Miryam S. Haryani diringkus oleh polisi pada Senin kisaran pukul 00.20 WIB di Hotel Grend Kemang, Jakarta Selatan, bersama dengan seorang wanita. Dari informasi wanita tersebut adalah adik kandungnya.


0 Komentar