Senin, 01 Mei 2017 16:41 WIB
SURABAYA, Tigapilarnews.com - Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya dalam kasus pesta gay yang dilakukan di dalam sebuah kamar hotel.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah JPA alias Andre (43) warga Jombang (pengusaha rental PS), AS (22) Warga Sampang (mahasiswa), AL alias Luki (25), warga turen malang, SD (44), warga kedamaian Gersik, ISW (40) warga Sentul Sleman, AS alias Ahmad (35) warga Ngingas Sidoarjo, KH alias Bela (23), warga waru Sidoarjo dan FGF alias Feri (25) warga Kupang (mahasiswa S2 Ubaya).
"Sementara MA alias Apri (29), warga Notokrajan Jogja, AN alias Nir (24), warga Mangunrejo Magelang, TH alias Tri (27), warga Jiwan Madiun (mahasiswa), RTA alias Atma (36) warga Madiun (Fotografer) dan Es alias Erik (34), warga dukukupang Surabaya masih diperiksa sebagai saksi," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, Senin (1/5/2017).
Shinto mengungkapkan, rencananya pesta gay tersebut akan dilaksanakan selama 3 hari, mulai dari Sabtu sampai dengan hari Selasa pagi.
Dia juga menjelaska , para tersangka juga pernah melakukan hal yang sama, dengan membroadcast menggunakan BBM di daerah Madiun, tetapi tidak mempunyai tanggapan atau peminat.
Namun di Surabaya ternyata mempunyai banyak peminat, dimana peminat-peminat ini harus membayarkan uang terlebih dahulu, 50 sampai Rp 100 ribu.
“Dari keterangan lanjutan secara mendalam kami memilah adanya empat peran dari 14 orang yang kami amankan di hotel tersebut, yang pertama adalah orang yang mempunyai inisiasi atau ide (inisiator) serta membroadcast undangan party, dia adalah saudara Andre yang bekerja sehari-hari sebagai pengusaha rental PlayStation di wilayah Jombang,” kata shinto.
Barang bukti yang disita yaitu handphone milik para tersangka dan saksi, kondom bekas dan kondom baru, tisu, pakaian dalam, motor dan mobil, senjata tajam, buku rekening, uang Rp 1, 1 juta, catatan daftar tamu, bill hotel, dan USB berisi video porno homo.
“Dalam kasus ini penyidik menerapkan pasal 32, 33, 34 dan 36 undang-undang pornografi serta terhadap inisiator khusus kita terapkan pasal 45 undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Satu di antara para peserta Party Gay didalam mobilnya kedapatan membawa senjata tajam, sehingga terhadap yang bersangkutan kita kenakan pasal 2 undang-undang Nomor 12 darurat tahun 1951 dengan ancaman pidana paling minimal adalah 5 tahun penjara,” pungkasnya.