Jumat, 28 April 2017 23:36 WIB

Polda Kalsel Ringkus Dua Pengedar Narkoba

Editor : Danang Fajar
Ilustrasi. (foto istimewa)

BANJARMASIN, Tigapilarnews.com - Petugas Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel menangkap dua orang pengedar narkoba dan menyita barang bukti sabu-sabu seberat 101,25 gram dan 150 butir ekstasi.

"Tersangka masing-masing Edy Siswanto alias Eed dan M Ainul Yakin alias Ainul," kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari HS di Banjarmasin, Jumat.

Eed (31) tertangkap tangan saat membawa satu paket sabu-sabu dan ekstasi di Jalan Gubernur Subarjo Komplek Pergudangan Biz Park Blok C1 No 11-15 Kelurahan Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kamis (27/4) malam.

Warga Jalan Pekapuran Raya, Gang Mufakat No. 88, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur itu mengaku memperoleh narkoba itu dari Ainul (23) warga Jalan Pekapuran Raya Gang Melati II RT 18 RW 02 Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur.

"Ainul diamankan tanpa perlawanan ketika berada di rumahnya dan dia mengakui bahwa narkoba di tangan Eed berasal darinya," tutur Matsari.

Kedua pelaku kini mendekam di sel Ditresnarkoba Polda Kalsel guna menjalani pemeriksaan awal dalam waktu 1x24 jam. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 132 (1) jo 114 (2) sub Pasal 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Anggota kami di lapangan masih berupaya melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan bandar para pengedar itu," ujar Matsari yang akrab dengan awak media itu.

Ia berharap masyarakat bisa turut membantu polisi dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba guna menyelamatkan generasi muda.

sumber: antara


0 Komentar