Jumat, 28 April 2017 14:27 WIB

Warga DKI Kini Bisa Daftar BPJS di Kelurahan

Reporter : Evi Ariska Editor : Hendrik Simorangkir

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Warga Jakarta kini lebih mudah untuk mengurus kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pasalnya, kini BPJS Kesehatan sudah bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi DKI.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyambut baik kebijakan ini. Ahok menuturkan sempat kecewa lantaran terlambatnya realisasi perjanjian kerjasama Pendaftaran Peserta Jaminan Kesehatan di tiap Kelurahan Provinsi DKI Jakarta.

"Saya terima kasih atas kerjasama ini, tapi menurut saya ini agak lambat, karena saya sudah desak sejak lama tapi baru bisa sekarang. Jakarta sudah melakukan penanggungan semesta sejak tahun 2016, bentuknya semuanya perhatian yang sama. Prinsipnya sederhana. Bahkan, saya yang bikin ini (tanggungan semesta) tahun 2006, waktu saya jadi Bupati," ujar Ahok di Balaikota DKI, Jumat (28/4/2017).

Sementara, Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari menjelaskan, sebanyak 267 kelurahan di seluruh wilayah DKI Jakarta pun siap menerima pendaftaran calon peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). 

"Pendaftaran di Kelurahan tidak dikenakan biaya administrasi. Sementara ini, pendaftaran baru berlaku untuk calon peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta perorangan," jelas Andayani.

Pendaftaran peserta JKN-KIS PBPU ini tak hanya berlaku bagi mereka yang memiliki identitas kependudukan (KTP/KK) DKI Jakarta, melainkan juga bagi masyarakat yang berdomisili di DKI Jakarta namun memiliki identitas kependudukan di luar DKI Jakarta. 

Khusus bagi mereka yang tinggal di DKI Jakarta dan berindentitas di luar DKI Jakarta, maka pendaftarannya menggunakan aplikasi BPJS Care dengan mengisi alamat surat menyurat untuk pengiriman kartu, nomor telepon. dan alamat email. 

"Jadi bukan hanya warga asli Jakarta saja yang bisa mendaftar di Kelurahan, masyarakat luar Jakarta yang tinggal di Jakarta pun bisa mendaftar lewat Kantor Kelurahan di DKI Jakarta," katanya. 

Setidaknya terdapat 5 (lima) alur yang perlu diperhatikan peserta yang mau mendaftar melalui Kantor Kelurahan. Pertama, calon peserta mengisi formulir serta melampirkan dokumen yang diperlukan di Kantor Kelurahan. 

Kedua, pertugas kelurahan memeriksa dan melakukan konflrmasi nomor NIK, KK, telepon genggam, alamat email, FKTP dan kelas perawatan yang dipilih peserta berikut alamat pengiriman kartu JKN-KIS. 

Ketiga, petugas kelurahan menerima dan mencatat berkas peserta sesuai persyaratan pendaftaran yang berlaku dari BPJS Kesehatan. 

Keempat, setelah berkas diperiksa dan dinyatakan lengkap, petugas memberikan tanda terima kepada calon peserta. 

Kelima, petugas kelurahan menjelaskan kepada peserta tentang tata cara pembayaran dan informasi nomor virtual account (VA) peserta yang akan dikirim melalui alamat email dan/atau sms. 


0 Komentar