Kamis, 27 April 2017 14:38 WIB

Kejati DKI Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kemenag

Editor : Sandi T
Wakajati DKI Jakarta, Masyhudi. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menetapkan tersangka dugaan korupsi penggunaan anggaran di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) yang merugikan keuangan negara Rp 1,1 miliar.

"Sampai sekarang belum ada tersangkanya, tapi Insya Allah segera dalam waktu dekat ditetapkan," kata Wakajati DKI Jakarta, Masyhudi kepada di Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Dikatakannya, pihaknya telah menyita sejumlah dokumen terkait kasus tersebut di kantor Ditjen Pendis Kemenag termasuk dari ruangan Sekjen Kemenag pada Rabu (26/4/2017).

Telah disita dokumen-dokumen terkait dari tiga ruangan di Setjen Kemenag, katanya.

"Penyitaan dilakukan oleh 10 anggota tim penyidik pada Rabu kemarin," katanya.

Selanjutnya, kata dia, dokumen-dokumen tersebut akan dipelajari oleh penyidik. "Termasuk akan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut," katanya.

sumber: antara


0 Komentar