5 jam yang lalu
JAKARTA, TIGAPILARNEWS.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi penetapan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Sejauh ini, KPK belum memanggil Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, pemanggilan Yaqut itu bersifat relatif.
Dia mengungkapkan, pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama itu tergantung hasil penyidikan yang berlangsung. "Eks Menag itu relatif (pemeriksaan). Semuanya tergantung hasil pemeriksaan itu seperti apa," kata Setyo kepada wartawan, dikutip Jumat (27/6/2025).
Setyo menjelaskan bahwa setiap pemeriksaan yang telah dilakukan KPK berdasarkan untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup. Sehingga, seluruh pihak yang relevan pasti akan dimintai keterangan oleh penyidik. "Jadi semua pihak yang relevan, yang ada kaitan, yang potensi pasti semua akan dilakukan permintaan keterangan," sambung dia.
Setyo tak merinci berapa jumlah saksi yang sejauh ini sudah diperiksa. Namun ia memastikan sejumlah internal di Kemenag telah diperiksa.
"Sudah ada dari beberapa pihak yang sudah dipanggil. Internal dari kementerian, kemudian dari pihak yang lain," ujar Setyo. "Saya yakin itu sebuah prosedur yang biasa bagi penyidik untuk melakukan proses pemeriksaan," sambungnya.(fik)