Kamis, 15 Juni 2017 12:30 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terus mengembangkan dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama 2014 yang merugikan keuangan negara Rp1,1 miliar.
"Sementara ini tim jaksa penyidik masih terus melakukan pengembangan penyidikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Nirwan Nawawi kepada di Jakarta, Kamis (15/6/2017).
Dikatakannya, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ada temuan baru dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi tersebut.
Saat ditanya tindak pidana korupsi tersebut tidak mungkin hanya dilakukan oleh seorang tersangka saja, ia menyatakan lebih baik menunggu hasil pengembangan dari tim jaksa penyidik. "Kita tunggu saja hasil pengembangan dari tim penyidik," tandasnya.
Dalam kasus itu, Kejati DKI telah menetapkan satu tersangka, yakni, Kepala Bagian Sekretariat Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Maryatun Sanusi.
Modus yang dilakukan yang berangkutan, kata dia, dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kegiatan sepanjang 2014, diantaranya, Rakor Pelaksanaan Anggaran 2014, Kegiatan Penyusunan Laporan Kegiatan Bagian Keuangan, Kegiatan Penyusunan Kerja Bagian Keuangan, dan Kegiatan Himpunan Pengelolaan Keuangan APBN Program Pendidikan Islam.
"Dalam DPA itu kegiatan dilaksanakan di hotel dan yang bersangkutan membuat pertanggungjawaban seolah-olah dilaksanakan di hotel luar kota, padahal pekerjaan tersebut dilaksanakan di kantor," katanya.
Di samping itu, kata dia, terdapat sebelas kegiatan rutin yang dibuatkan tim, namun pengadaan alat tulis kantor untuk pekerjaan tersebut, dibuat pertanggungjawaban fiktif.
"Akibatnya negara rugi Rp1,1 miliar," katanya.
Pasal disangkakan yakni Pasal 2 sub 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dikatakan, penyidik akan terus memeriksa sejumlah saksi kasus tersebut guna membuat terang dalam penyidikan. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru, jika ditemukan ada bukti-bukti baru dalam penyidikan itu.
Kerugian negara yang berhasil dikembalilan ke negara sekitar Rp1,1 miliar. Sisanya tinggal Rp80 juta, katanya.
sumber: antara