Kamis, 27 April 2017 14:03 WIB

Polisi Sita Minuman Beralkohol dari Kafe Remang-remang

Editor : Sandi T

SURABAYA, Tigapilarnews.com - Petugas gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jawa Timur menyita dua krat minuman beralkohol jenis bir dari Kafe SO Kayoon (SK) Surabaya karena tak berizin.

"Kami sita dua krat masing-masing berisi bir putih dan bir hitam sebagai barang bukti karena tidak memiliki izin minuman beralkohol," kata Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat Polrestabes Surabaya, AKBP Minarti di Surabaya, Kamis (27/4/2017).

Pengelola kafe, kata dia, tidak dapat menunjukkan izin saat diminta petugas sehingga beberapa minuman beralkohol langsung diamankan sebagai barang bukti.

"Izin yang dimaksud itu istilahnya CK 6, yaitu belum menyelenggarakan kewajiban pencatatan atau pembukuan serta dokumen pelindung pengangkutan," jelasnya.

Sanksinya, lanjut Minarti, Kafe SO Kayoon dikenai tindak pidana ringan. "Ini tadi pemiliknya tidak ada. Kami dihadapkan dengan petugas sekuritinya," katanya.

Namun, pada dini hari itu juga bahwa Kafe SO Kayoon telah dikenai tipiring melalui format yang telah ditandatangani.

Di kafe yang berlokasi di tepi Sungai Kalimas itu, polisi juga mengamankan empat pengunjung yang tidak membawa identitas (KTP). Polisi langsung menggiringnya ke Polrestabes Surabaya untuk pendataan dan pembinaan.

Petugas gabungan Polrestabes Surabaya dan Polda Jawa Timur pada dini hari itu memang sedang menggelar operasi penertiban tempat hiburan malam.

"Ini operasi rutin besar sekaligus melaksanakan Operasi Bina Kusuma yang telah berlangsung sejak 1 April lalu," terang Minarti.

Sedikitnya 40 personel dari Polda Jawa Timur yang ikut bergabung dalam operasi besar yang dimulai pukul 00.00 itu.

"Mereka dari Shabara dan Binmas, termasuk dari Polrestabes Surabaya melibatkan Unit Tipiring dan Resrkim," ucapnya.

Selain menertibkan sejumlah tempat hiburan, petugas yang terlibat dalam Operasi Bina Kusuma juga menggelar patroli mengamati situasi keamanan Kota Surabaya.

sumber: antara


0 Komentar