Jumat, 21 Juli 2017 12:39 WIB

Polrestabes Surabaya Tertibkan Rumah Hiburan Umum Ilegal

Editor : Sandi T
Ilustrasi tempat hiburan malam tutup selama Ramadan. (ist)

SURABAYA, Tigapilarnews.com - Polrestabes Surabaya menertibkan sejumlah Rumah Hiburan Umum (RHU) tak berizin atau ilegal, dalam operasi bersama petugas Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Surabaya (Satpol PP Pemkot Surabaya).

"Kami konsisten menggelar razia penertiban berkelanjutan seperti ini yang telah dimulai sejak bulan puasa lalu," ujar Kepala Satuan Sabhara Polrestabes Surabaya, AKBP Awan Hariono kepada wartawan usai menggelar razia, Jumat (21/7/2017) dini hari.

Dia mengatakan dalam operasi tersebut telah menertibkan lima RHU yang tidak dapat menunjukkan surat perizinan. Masing-masing adalah sebuah hotel, spa, arena bermain biliar, dan dua panti pijat.

Awan mengatakan rata-rata pelanggaran pada lima RHU tersebut adalah belum mengantongi izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Dia merinci, sebuah hotel yang ditindak dalam operasi tersebut adalah Hotel Thome yang berlokasi di Rumah Toko (Ruko) Atom Mega, Jalan Gembong Nomor 36M Surabaya.

"Di hotel ini petugas menemukan pelanggaran, yaitu belum mengantongi izin TDUP," katanya.

Selanjutnya petugas bergerak ke tempat usaha "Spa Eight" yang berlokasi di Ruko Garden Palace, jalan HR Muhammad Nomor 373 Blok 9 Surabaya.

"Di Spa Eight petugas juga menemukan pelanggaran serupa, yaitu belum mengantongi izin TDUP," ujarnya.

Selanjutnya petugas menuju arena bermain biliar "D'black Ball" di Jalan Simo Gunung Nomor 112 Surabaya.

"Di D'black Ball pelanggarannya bukan terkait izin TDUP. Melainkan jumlah meja biliar yang tersedia tidak sesuai dengan yang tertera dalam perizinannya," ucapnya.

Setelah itu petugas merazia Panti Pijat Ramona di Jalan Simo Gunung 114, serta Panti Pijat Rosalin di Jalan Simo Gunung 14.

"Kedua tempat pijat ini sama-sama belum mengantongi izin TDUP," ujarnya.

Awan mengatakan, terhadap seluruh tempat usaha yang ditemukan pelanggaran tersebut telah disegel dengan ditempeli tanda silang. "Operasionalnya kami hentikan sementara hingga perizinannya keluar," katanya.

Dia menambahkan, khusus untuk sebuah tempat usaha spa dan dua panti pijat yang melanggar, petugas menggiring para terapisnya ke Kantor Satpol PP Pemkot Surabaya untuk dilakukan pendataan.

"Ada sekitar 24 wanita tenaga terapis serta serta seorang pengelolanya yang kami bawa ke Kantor Satpol PP Pemkot Surabaya untuk dilakukan pendataan. Sekaligus dari pendataan itu kalau ditemukan pelanggaran akan kami tindak," ucapnya.

sumber: antara


0 Komentar