Selasa, 25 April 2017 15:34 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Penyidik Polda Metro Jaya segera melayangkan surat panggilan kedua terhadap para saksi dugaan tindak pidana pornografi Habib Rizieq Syihab dan tersangka upaya makar Firza Husein.
"Kita akan berikan panggilan kedua," kata Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suntana di Jakarta, Selasa (25/4/2017).
Suntana mengatakan penyidik menjadwalkan pemanggilan Firza Husein dan Emma sebagai saksi dugaan penyebaran pesan singkat berkonten pornografi pada Selasa ini.
Namun, kedua saksi itu berhalangan hadir dengan alasan kesehatan sehingga penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan.
Suntana berharap Firza dan Emma kooperatif memenuhi panggilan penyidik kepolisian dan tidak memobilisasi massa saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan Habib Rizieq dan istrinya Syarifah Fadhlun Yahya sebagai saksi dugaan pornografi.
Habib Rizieq minta penyidik menunda pemeriksaan hingga pekan depan karena mengikuti kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.
Polda Metro Jaya menerima Laporan Polisi Nomor LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus terkait dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi yang mengatasnamakan Habib Rizieq dan Firza Husein.
Pelaporan itu didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan itu awalnya beredar screen shot percakapan bermuatan pornografi diduga antara pria berinisial Habib Rizieq dan seorang wanita mengatasnamakan Firza pada Minggu (29/1/2017).
Penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status hukum penyebaran percakapan terlarang itu berdasarkan hasil gelar perkara.
sumber: antara