Minggu, 23 April 2017 14:08 WIB

Diduga Tekan Miriyam, Masinton Tantang KPK Buka Rekaman Persidangan

Reporter : Muhammad Syahputra Editor : Hendrik Simorangkir
Anggota Komisi II DPR RI, Masinton Pasaribu (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Usulan hak angket yang digagas oleh Komisi III DPR RI terkait bukti rekaman pemeriksaan tersangka kasus e-KTP, Miriyam S Haryani, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai adanya indikasi untuk mengganggu jalannya proses hukum.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu mengatakan, usulan hak angket yang dikeluarkan adalah sebagai bentuk pengawasan dari parlemen terhadap lembaga KPK dalam menuntaskan kasus E-KTP.

"Tidak ada satu institusipun yang tidak boleh diawasi, UU-nya seperti itu. UU KPK, UU 30 Thun 2002, Kita harus memastikan kewenangan besar yang dimiliki oleh KPK tidak disalahgunakan," ujar Masinton, di Jakarta, Minggu (23/4/2017).

"Kalau KPK, diawasi dibilang menghambat proses penyidikan, itu paradigma yang keliru. Pengawasan itu harus lebih kuat," tambahnya.

Selain itu, KPK ditantang membuka rekaman BAP tersangka (Miryam) yang diketahui memberikan keterangan palsu pada persidangan kasus E-KTP. Apalagi ada penyebutan 6 nama anggota Komisi III, yang diduga mendesak Miryam untuk memberikan keterangan palsu kepada penyidik KPK. 

"Saya mau tantang, penyebutan nama saya di depan persidangan. Buka rekamannya, benar enggak ada? Enggak usah pakai angket, saya tantang buka. Siapa yang berbohong? KPK sedang mengkriminalisasi saya atau saya yang menekan Miryam," pungkasnya.


0 Komentar