Jumat, 21 Februari 2020 14:07 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau penyelenggara negara (PN) untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum batas waktu pelaporan periodik, yaitu 31 Maret 2020.
Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati mengungkapkan, per 20 Februari 2020 tingkat kepatuhan pejabat negara melaporkan LHKPN yang meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, dan BUMN/D masih relatif rendah.
"Masih relatif rendah yaitu sebesar 38,90%. Dari total 356.854 wajib lapor, telah lapor 138.803 dan sisanya 218.051 belum lapor," ungkap Ipi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/2/2020).
Ipi juga mengungkapkan per tanggal 18 Februari 2020, seluruh Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas juga telah memenuhi kewajiban lapor 100%.
Sedangkan bagi wajib lapor periodik di lingkungan internal, KPK mewajibkan batas waktu penyampaian LHKPN adalah 28 Februari 2020. Per 20 Februari 2020 tercatat total 92,8% pegawai KPK telah menyampaikan laporan hartanya.
Inisiatif untuk memajukan tenggat waktu pelaporan juga dilakukan oleh banyak instansi. Beberapa di antaranya Pemkab Boyolali, DPRD Kabupaten Boyolali, Pemkab Boalemo, Pemkab Tapanuli Selatan, Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah, Kementerian Pertanian, Pemkot Batam, Pemkot Gorontalo, Pemkab Rote Ndao, dan BPJS Kesehatan.
"Instansi-instansi tersebut menetapkan batas waktu pelaporan beragam mulai dari 15 Januari hingga 28 Februari 2020 dengan beragam sanksi administratif," jelasnya.
KPK memberikan apresiasi atas inisiatif tersebut. Hal itu menunjukkan satu bentuk komitmen dan langkah awal pencegahan korupsi untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas PN dengan melaporkan hartanya.(ist)