Minggu, 23 April 2017 12:03 WIB

Berawal dari Adu Mulut, Seorang Ayah Dikeroyok 3 Pemuda Hingga Tewas

Reporter : Rizky Adytia Editor : Hendrik Simorangkir

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Tiga pria asal Medan, Idedes Nanti Gea (23), Ivan Ridhoiwanto Gea (24) dan Rifaid alias Kevin (37), diciduk polisi lantaran mengeroyok Muhammad Daud dan Badrodin di kawasan Taman Mutira Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (20/4/2017).

Dalam pengeroyokan itu, kedua korban mengalami luka parah dan bahkan salah seorang korban meninggal dunia.

"Ketiga tersangka ini kami tangkap di lokasi berbeda yakni, di kawasan Jakarta Barat dan di kawasan Balaraja, Tangerang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Minggu (23/4/2017).

Aksi pengeroyokan tersebut bermula saat salah satu korban, Badrodin, datang ke lokasi untuk mencari anaknya. Namun, kedatangan korban itu menimbulkan keributan lantaran korban berteriak-teriak. 

Salah satu tersangka yang terganggu dengan perbuatan korban mencoba menegur. Namun, korban yang merasa kesal itu malah memaki-maki tersangka. 

"Sempat terjadi cek-cok antara korban dan salah satu tersangka, tapi saat itu belum ada tindakan kekerasan," jelasnya.

Argo menuturkan, Rasa kesal korban lantaran tak terima ditegur membuat korban menghubungi rekannya yakni, Daud. Setelah Daud datang di lokasi, kedua korban langsung menghampiri ketiga tersangka yang saat itu sedang duduk-duduk sambil berbincang-bincang.

"Setelah rekan korban datang, kembali cek-cok antar kedua korban dan pada tersangka. Hingga akhirnya ketiga tersangka langsung mengeroyok korban yang menyebabkan salah satu korban meninggal dunia," ungkapnya.

Lanjutnya, setelah mengeroyok korban, para tersangka langsung melarikan diri. Namun, pelarian itu sia-sia lantaran polisi berhasil menangkap para tersangka dalam beberapa jam saja. 

Saat ini para tersangka telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 338 juncto 170 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.


0 Komentar