Sabtu, 22 April 2017 12:20 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Y (38), terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi lantaran tertangkap basah tengah mengkonsumsi sabu sembari menyusui anaknya di rumah kontrakan kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto mengatakan, saat dilakukan penangkapan, tersangka tak mampu berkutik. Bahkan, dihadapan tersangka terdapat satu alat hisap sabu dan plastik klip yang masih berisi sabu.
"Tersangka mengkonsumsi sabu itu sambil menggendong anaknya," ucap Suhermanto saat dikonfirmasi, Sabtu (22/4/2017).
Penangkapan yang dipimpin Kasubnit 1 Unit 1 Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, IPDA Shanty Ramly ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya yang mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Y.
Dalam penangkapan terhadap tersangka, polisi berhasil mengamankan sabu dengan berat kurang dari satu gram. Namun, polisi hingga saat ini masih mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui pemasok barang haram tersebut.
"Kita masih kembangkan kasus ini, karena tersangka ini merupakan pengedar kecil jadi kami akan menyelidiki lebih lanjut," tandas Suhermanto.
Atas perbuatannya, Y diancam hukuman penjara tiga tahun karena dianggap melanggar pasal 114 jo 112 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.