Jumat, 21 April 2017 16:41 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan sopir truk KS melakukan penggelapan minyak goreng dengan cara merusak segel pabrik.
"Dari pabrik itu kan disegel, begitu keluar dari pabriknya, segelnya dirusak menggunakan alat," ujar Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/4/2017).
Sementara itu, Wahyu Menyampaikan, seharusnya minyak goreng tersebut sampai ke Bandung dengan literan yang sesuai, dengan isi tengki 16 ribu liter.
"Yang seharusnya sampai ke Bandung dengan jumlah literannya sesuai, tapi sama dia diturunkan, berarti digelapkan sama dia. Digelapkannya ke mana? Dijualnya ke penadah," kata Wahyu.
Setelah itu, Wahyu menuturkan, dari hasil penggelapan minyak goreng tersebut, tersangka mengaku menjualnya kewarga masyarakat dengan harga Rp 9000.
"Dari tersangka KS sopir truk dia membelinya dengan harga Rp 6000, terus dijual kembali Rp 9000. Berarti dalam perliter ia mendapat keuntungan sebesar Rp 3000," ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku berinisial KS, akan dikenakan pasal 374 jo pasal 372 KUHP dan atau pasal 32 ayat 2 jo pasal 30,31 UU RI nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang pelindungan konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.