Kamis, 20 April 2017 14:36 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono dalam sidang penistaan agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut penggunaan Pasal 156 untuk menuntut Ahok berdasarkan fakta hukum.
"Alternatif itu artinya memilih yang dipandang lebih terbukti oleh Jaksa. Jadi bukan tidak dimasukkan. Dari dua dakwaan alternatif, Jaksa memilih alternatif kedua, kenapa? Antara lain buku yang dibuat terdakwa diterima sebagai fakta hukum," kata Ali seusai sidang lanjutan Ahok dengan agenda pembacaan tuntutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4/2017).
Menurut Ali, di dalam buku terdakwa tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud pengguna Surat Al Maidah itu adalah elit politik.
"Kalau demikian maksud beliau maka ini masuk kategori umat Islam. Pengguna Al-Maidah itu siapa? golongan umat islam. Maka tuntutan Jaksa memberikan di alternatif kedua," kata Ali.
Soal pihaknya yang menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun terhadap Ahok, Ali menyatakan itu sudah sesuai dengan hal yang memberatkan dan meringankan oleh terdakwa.
"Sudah disampaikan yang memberatkan apa yang meringankan apa. Tetapi jangan dikatakan ringan atau tidak, itu relatif. Kami kalau memuaskan semua pihak tidak bisa, kan begitu. Kami punya pertimbangan sendiri, independen," ucap Ali.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun terhadap Ahok.