Kamis, 20 April 2017 13:41 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Perhelatan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta telah usai, kendati demikian pihak Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menemukan adanya penggunaan formulir C6 milik orang lain di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Gambir.
Komisioner KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar mengatakan, Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan lantaran penggunaan formulir lebih dari satu orang.
"Di Jakarta Pusat, di TPS 01 Gambir. Lebih dari satu orang, karena kalau hanya satu maka tidak memenuhi syarat untuk PSU. Namun ini lebih dari satu sehingga harus dilakukan PSU dan Panwas Gambir sudah mengirim rekomendasi kepada Ketua PPK Gambir kemarin," kata Dahliah di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Dahlia menjelaskan, pihaknya juga sudah melakukan verifikasi, adapun penggunaan formulir C6 itu atas nama Sukadiah dan Saini yang dilakukan oleh Hasilah dan Bai di TPS 01 Kelurahan Gambir.
"Karena kemudian setelah diverifikasi, dibuktikan bahwa itu memilih, C6-nya bukan milik mereka. Karena itu Panwascam Gambir merekomendasikan PSU yang akan dilaksanakan hari Sabtu," pungkasnya.