Jumat, 21 April 2017 17:22 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menemukan adanya dua pelanggaran penggunaan formulir C6 miik orang lain di dua TPS dalam putaran kedua Pilkada DKI Jakarta, Rabu (19/4/2017). Untuk itu, pihak KPUD merekomendasikan agar dilakukan pemungutan ulang suara (PSU).
"Bawaslu DKI merekomendasikan PSU di dua TPS. Pertama di TPS 01 Gambir dan kedua di TPS 19 Pondok Kelapa, Jakarta Timur," ujar Komisioner KPU DKI, Betty Epsilon Idroos di Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (21/4/2017).
Betty menambahkan, merujuk pada peraturan yang berlaku, apabila ditemukan lebih dari satu orang melakukan pelanggaran tersebut di atas maka diwajibkan dilakukan pemungutan ulang.
Diwartakan sebelumnya, perhelatan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta telah usai, kendati demikian pihak Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menemukan adanya penggunaan formulir C6 milik orang lain di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Gambir.
Komisioner KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar mengatakan, Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan lantaran penggunaan formulir lebih dari satu orang, Kamis (20/4/2017).
"Di Jakarta Pusat, di TPS 01 Gambir. Lebih dari satu orang, karena kalau hanya satu maka tidak memenuhi syarat untuk PSU. Namun ini lebih dari satu sehingga harus dilakukan PSU dan Panwas Gambir sudah mengirim rekomendasi kepada Ketua PPK Gambir kemarin," kata Dahliah di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2017).