Selasa, 18 April 2017 19:26 WIB

Jadi Bandar Sabu, Janda Muda Dibekuk

Editor : Danang Fajar

MATARAM, Tigapilarnews - Aparat kepolisian menangkap seorang janda beranak satu, berinsial RH (24), yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Mataram.

"Yang bersangkutan diamankan bersama barang bukti narkoba di sebuah kos-kosan tempatnya tinggal bersama pacarnya yang berhasil kabur," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTB AKBP I Komang Satra di Mataram, Selasa (18/4/2017).

Komang menjelaskan, pelaku kos dengan pacarnya yang diketahui sudah beristri tersebut, di wilayah Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

"Jadi yang kabur itu pacarnya, perannya sebagai pemodal. Sedangkan pelaku (RH), bertugas untuk menjual ke pembeli yang datang. Per hari dia mengaku terima upah Rp100 ribu dari pacarnya," ucap Komang.

Untuk barang bukti narkoba yang diamankan polisi, ada sebanyak 21 poket plastik bening kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat keseluruhan mencapai 7,14 gram.

"Hasil uji laboratorium, barang bukti narkobanya positif sabu-sabu," katanya.

Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita tiga telepon genggam, sejumlah klip plastik bening kosong dan perangkat alat isap.

"Untuk narkobanya, ditemukan dari dalam tas kecil warna hitam. Sedangkan perangkat alat isap dan klip plastik kosongan diamankan dari dalam kaleng," ujarnya.

Lebih lanjut, Komang Satra mengatakan pihaknya hingga kini masih memburu pacar RH yang berhasil kabur saat penggerebekan pada Selasa (11/4) pukul 00.30 WITA.

"Memang dia berhasil kabur, tapi identitasnya sudah kita kantongi, sekarang masih kita kembangkan di lapangan. Dugaan sementara, dia otaknya," ucap Komang Satra.

Terkait dengan asal-usul barang haram tersebut, RH mengaku bahwa pacarnya itu mendapatkannya dari seorang bandar narkoba.

"Jadi narkoba ini, mereka dapatkan dengan cara membeli per gram kemudian dibuat poketan kecil-kecil. Pastinya kita akan kembangkan siapa bandar narkoba tempatnya beli, yang jelas informasinya sudah kita dapatkan," katanya.

Kini RH yang berasal dari Bagek Nunggal, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, harus mendekam di balik jeruji besi Polda NTB. Karena perbuatannya, RH disangkakan Pasal 112 Ayat 1, Pasal 114 Ayat 1, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.


0 Komentar