Senin, 17 April 2017 14:37 WIB
PURWOKERTO, Tigapilarnews.com - Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Banyumas, Jawa Tengah, menangkap dua perempuan atas dugaan mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya di Pasar Ajibarang.
"Tersangka terdiri atas KDY (52) dan SBY (40), keduanya warga Desa Parungkamal, Kecamatan Lumbir, Banyumas," kata Kapolres Banyumas, AKBP Azis Andriansyah di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin (17/4/2017).
Ia mengatakan bahwa kasus peredaran uang palsu itu terungkap berkat ketelitian dan kerja sama antarpedagang di Pasar Ajibarang sehingga kedua pelaku berhasil ditangkap.
Sebelum ditangkap, kata dia, kedua pelaku mendatangi Pasar Ajibarang untuk berbelanja.
Dalam hal ini, Kdy mendatangi lapak salah seorang pedagang sayuran bernama Sukiyem (80) untuk membeli 1 kilogram sawi putih seharga Rp5.000,00 dan 1 kilogram kol atau kubis seharga Rp5.000,00.
Selanjutnya, Kdy membayar belanjaannya dengan uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu dan mendapat kembalian dari Sukiyem sebesar Rp90 ribu.
Pada waktu bersamaan, Sby berbelanja sayuran di lapak milik Haniyati yang bersebelahan dengan lapak Sukiyem.
Saat menerima pembayaran dari Sby, Haniyati memperhatikan uang pecahan Rp100 ribu yang dia terima.
Oleh karena curiga, Haniyati mengembalikan uang pecahan Rp100 ribu itu kepada Sby karena uangnya diduga palsu.
Sukiyem yang mengetahui kejadian itu segera meminta tolong Haniyati untuk mengecekan uang pecahan Rp100 ribu yang baru dia terima dari Kdy.
Setelah dicek oleh Haniyati, uang pecahan Rp100 ribu milik Sukiyem diketahui palsu.
Sukiyem akhirnya berusaha mencari Kdy yang saat itu masih di dalam Pasar Ajibarang.
Saat bertemu Kdy, Sukiyem mengatakan bahwa uang pecahan Rp100 ribu yang digunakan untuk membayar merupakan uang palsu.
Pedagang lainnya yang mengetahui kejadian tersebut segera menangkap Kdy dan Sby. Namun, kedua perempuan itu berusaha kabur meninggalkan Pasar Ajibarang sembari membuang tiga lembar kertas warna merah yang diketahui sebagai uang palsu.
Kendati demikian, pedagang berhasil menangkap kedua perempuan itu dan membawa mereka ke Kantor Pasar Ajibarang serta melaporkannya Polsek Ajibarang.
Kapolres mengatakan bahwa petugas menyita lima lembar uang pecahan Rp100 ribu diduga palsu, empat lembar uang pecahan Rp50 ribu diduga palsu, dan satu lembar uang pecahan Rp5.000,00 yang diduga palsu.
"Kedua tersangka sengaja membelanjakan uang palsu itu pada sore hari karena memanfaatkan kondisi Pasar Ajibarang yang gelap dengan sasaran pedagang yang sudah tua," katanya.
Terkait dengan hal itu, kedua tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar.
sumber: antara