Sabtu, 15 April 2017 08:09 WIB

Tarif Air Bersih Dipastikan Naik

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilusrrasi warga mengisi air bersih. (foto istimewa)

JAKARTA, Tihapilarnews.com- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jakarta Jaya menaikkan tarif air setelah Lebaran atau pada Juli mendatang.

Kebijakan menaikkan tarif air bersih untuk untuk meningkatkan pelayanan kebutuhan tersebut bagi warga Jakarta.

Direktur Utama PDAM Jaya, Erlan Hidayat mengatakan, sejak 2007 atau sudah 10 tahun terakhir, tarif air bersih di Jakarta tidak naik. Kondisi tersebut dikatakannya menyulitkan PDAM untuk berkembang sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

Terlebih saat ini sedang proses restrukturisasi dengan operator swasta PT Palyja dan mengelola air limbah. "Kami akan mengusulkan kenaikan tarif air PDAM kepada Gubernur DKI Jakarta pada semester kedua tahun ini atau Juli mendatang," kata Erlan Hidayat saat dihubungi, Jumat (14/4/2017).

Erlan menjelaskan, setiap kelompok pelanggan air PDAM saat ini dikenakan tarif beragam. Tarif paling murah dipatok Rp1.050 per meter kubik.  Tarif golongan I itu berlaku untuk rumah, tempat ibadah dan asrama. Golongan II, yakni rumah sakit dan rumah susun dipatok harga Rp1.050-Rp1.575 per meter kubik, 

Golongan III, yaitu kios dan rumah tangga menengah dipatok pada kisaran harga Rp3.350-Rp4.900, dan Golongan IV, yaitu perkantoran, kedutaan besar dan pabrik dipatok mulai dari Rp6.825-Rp12.550. Untuk Golongan V, yaitu pelabuhan seharga Rp14.650 per meter kubik.

Erlan berharap adanya kenaikan hingga 18%-20%. Dengan pergitungan itu, secara kelembagaan PDAM akan lebih sehat. "Jumlah air baku kita berkurang. Jika air baku berkurang kita akan cenderung menjual dengan harga atas Rp12.500," ungkapnya.(exe/ist)


0 Komentar