Kamis, 13 April 2017 18:05 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Setelah gugatan masyarakat atas pulau F, I, dan K menang di PTUN, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) kini tengah menyiapkan gugatan untuk pulau C dan D.
Direktur Utama Walhi Jakarta, Puput T.D. Putra mengungkapkan, pihaknya telah menemukan pelanggaran yang terjadi, hal itu ditunjukan saat pembahasan Amdal yang telat lantaran sudah ada bangunan yang berdiri di pulau C dan D.
"Ada pelanggaran maladminstrasi, pembohongan publik, ada manipulasi, dan ada KKN dalam proses ini," kata Puput kepada tigapilarnews.com, Kamis (13/4/2017).
"Kedepannya akan kita gugat, tergugatnya pulau C, D dan pengembang," imbuhnya.
Saat ini, Puput menambahkan, terlebih dahulu fokus menanggapi gugatan banding yang diajukan Pemprov DKI atas putusan PTUN yang memenangkan gugatan nelayan melalui pulau F, I, dan K.
"Mungkin untuk C sama D minggu ini kita olah lapangan dulu ke TKP, dan sosialisasi ke masyarakat, baru kita bawa ke ranah hukum," pungkasnya.