Kamis, 27 September 2018 02:03 WIB

Anies Cabut Izin Reklamasi Teluk Jakarta, Kontribusi Pengembang Jadi Aset DKI

Editor : A. Amir
Proyek reklamasi di Teluk Jakarta

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kontribusi tambahan yang sudah dilakukan pengembang proyek reklamasi akan dicatat sebagai aset milik Pemprov DKI Jakarta. Sejauh ini sudah ada empat pulau, yakni C, D, G, dan N yang dikerjakan pengembang berbeda.

Sejumlah perusahaan sudah memberikan kontribusi tambahan dalam bentuk pembangunan di sejumlah titik di Jakarta, seperti rumah susun, jalan inspeksi kali Ciliwiung, serta sarana dan prasarana lainnya.

"Itu semua akan diperhitungkan sebagai aset dan nanti akan diperhitungkan bila mereka melakukan pembangunan, dan perlu kontribusi tambahan maka itu bisa diperhitungkan," kata Anies dalam jumpa pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (26/9).

Pemprov DKI Jakarta akan mengirim surat pencabutan persetujuan prinsip dan pembatalan surat perjanjian kerjasamanya kepada pihak pengembang. 

Nantinya, akan dilakukan perhitungan nilai ekonomis dari kewajiban, kontribusi tambahan, dan kontribusi yang sudah dilaksanakan oleh mitra melalui jasa penilai independen.

Anies mempertanyakan perusahaan tersebut yang telah memberikan kontribusi tambahan padahal dasar hukum proyek reklamasi belum jelas.

"Sudah ada kontribusi tambahan padahal belum dijalankan, itu nanti kita semua akan catat," ujarnya.

Di sisi lain, Anies juga sempat menyinggung soal komentar berbagai pihak saat dirinya membentuk Badan Pengelolaan Pulau Reklamasi. Menurut Anies, saat badan itu dibentuk, berbagai pihak langsung menudingnya ingin melanjutkan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

"Saya sampaikan semuanya sedang mengkritik imajinasinya sendiri, hari ini semua saya jawab bahwa badan itu dibentuk justru untuk kita menjalankan ini dengan tata kelola pemerintahan yang benar, badan bisa mengeluarkan izin tapi badan juga bisa mencabut izin," tuturnya.

Anies menyampaikan Pemprov DKI akan segera menyiapkan rancangan untuk rencana tata ruang dan wilayah di pantai utara Jakarta. Setelahnya, draf rancangan Perda akan segera diserahkan ke DPRD untuk segera dilakukan pembahasan hingga nantinya disahkan sebagai Perda.

"Mudah-mudahan ini bisa menjadi manfaat dan salah satu milestone penting dalam pembangunan di Jakarta," katanya.


0 Komentar