Selasa, 11 April 2017 20:41 WIB
BEKASI, Tigapilarnews.com - BK (20) dan FN (19) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena menjual narkoba jenis ganja di daerah Kampung Bojong, Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Kunto Bagus mengatakan, keduanya ditangkap berkat laporan dari warga jika terdapat dua remaja yang kerap menjual ganja.
"Setelah kita ketahui identitasnya kita langsung tangkap pelaku saat mengendarai sepeda motornya di Jalan Raya Kedungwaringin," kata Kunto, Selasa (11/4/2017).
Dalam penangkapan tersebut, kepolisian mengamankan satu paket ganja siap jual dari tangan kedua pelaku.
"Kita dapatkan satu paket ganja yang ditaruh di dalam saku celana jeans pelaku," jelasnya.
Kunto menjelaskan, jika kepolisian saat ini masih mendalami barang haram yang didapati kedua pelaku tersebut.
"Masih kita coba perluas informasinya dari mana mereka dapat barang tersebut," jelasnya.
Akibat perbuatanya, kedua pelaku dikenakan UU No.35 tahun 2009 Pasal 114 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.