Jumat, 07 April 2017 22:28 WIB

Pelapor Kasus Sandiaga Lengkapi Bukti Pemalsuan

Editor : Yusuf Ibrahim
Sandiaga Uno (kanan). (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pelapor dugaan kasus penggelapan hasil penjualan lahan yang menyeret Sandiaga Uno dan Andreas Tjahjadi, Edward Soeryadjaya melengkapi bukti pemalsuan dokumen dan kuitansi pembelian.

"Saya diminta klarifikasi karena ada dugaan pemalsuan beberapa dokumen," kata pengacara Edward, Fransiska Kumalawati Susilo di Jakarta Jumat.

Fransiska memberikan keterangan berkas berita acara pemeriksaan sebagai kuasa hukum ahli waris Edward dengan terlapor Sandiaga Uno dan Andreas kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Fransiska menjelaskan beberapa dokumen yang diduga dipalsukan berupa kuitansi dan akta pemindahan saham.

Fransiska mengungkapkan terjadi transaksi jual-beli lahan tanah senilai Rp31 miliar dengan nama pembeli Ho Ing Hing dengan kuitansi tertanda tangan Djoni Hidayat.

Tercantum pada dokumen uang hasil penjualan akan diserahkan Andreas Tjahjadi kepada Sandiaga yang diperkuat dokumen dari pihak berwenang tertera nama dua terlapor tersebut.

Fransiska menambahkan dokumen persetujuan Sandiaga dan Andreas untuk transfer uang kepada Andreas namun pengiriman dana tidak pernah diterima ahli waris Edward.

Sebelumnya, Edward Soeryadjaya memberi kuasa kepada Fransiska Kumalawati Susilo agar melaporkan Sandiaga Uno dan rekan bisnisnya Andreas dan ke Polda Metro terkait kasus dugaan penggelapan penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug Tangerang, Banten.

Calon wakil gubernur DKI yang dipasangkan dengan calon gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan itu memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (31/4).

Sandiaga membantah telah menggelapkan uang hasil penjualan lahan tanah tersebut dan merasa lega telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi yang menunjukkan tidak ada indikasi keterlibatan tindak pidana yang dituduhkan.

"Tidak ada kekhawatiran yang sempat menjadi perhatian publik," ujar calon wakil gubernur DKI Jakarta yang berpasangan dengan Anies Baswedan itu.

Sementara itu, terlapor Andreas memastikan akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada 17 April 2019 usai tidak memenuhi dua panggilan sebelumnya.


0 Komentar