Jumat, 07 April 2017 18:46 WIB

Penegak Hukum Diminta Tak Main-main dalam Perkara Ahok

Editor : Danang Fajar
Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Margarito Kamis. (foto Bili/Tigapilarnews.com)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Aparat penegak hukum diminta tidak  main-main dalam perkara terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok seperti permintaan penundaan pembacaan tuntutan pada (11/4/2017), demikian pengamat hukum Margarito, Kamis.

"Saya percaya Pak Kapolda mengetahui bahwa tindakan itu salah, dan yang saya ketahui kapolda sudah menyatakan itu saran saja. Pak Kapolda tentunya paham sistem konstitusi di tanah air," katanya di Jakarta, Jumat (7/4/2017).

Kendati demikian, ia tetap mengingatkan kepada hakim yang menangani perkara tersebut atau Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara) untuk berhati-hati, karena bisa saja penundaan itu disampaikan dalam persidangan.

"Kalau seperti itu, hukum kita sudah rusak total, tegasnya karena tentunya publik akan menilai dengan dengan penundaan itu oleh hakim terkait dengan surat permohonan Polda Metro Jaya," tegasnya

Dirinya pun mengharapkan hakim dan ketua pengadilan tidak terpengaruh oleh permohonan itu, jangan bermain-main. Dan sidang seperti biasa saja, katanya.

"Demikian pula dengan jaksa agung harus memberikan kepastian sudah siapnya tuntutan karena dikhawatirkan bisa saja jaksa penuntut umum menyatakan belum siap dengan tuntutannya," tutupnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat, mengatakan, pihaknya belum mengetahui persis apakah nanti pada 11 April 2017 mendatang akan membacakan tuntutan terhadap Ahok.

"Saya belum tahu persis apakah nanti alokasi waktu tanggal 11 untuk sidang pembacaan tuntutan, sudah bisa terkejar atau belum pembuatan 'rekuisitor' (tuntutan). Semuanya belum ada kepastian," katanya.

sumber: antara


0 Komentar