Jumat, 07 April 2017 17:31 WIB

Polisi Didesak Tak Campuri Kasus Sidang Ahok

Reporter : Muhammad Syahputra Editor : Rajaman
Fahri Hamzah (dok/putra)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendesak kepolisian agar tidak ikut campur dalam sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa asuki Tjahja Purnama (Ahok) akan masuk tahapan penuntutan pada Selasa (11/4/2017) mendatang.

"Kerangka penegakkan hukum tidak boleh ada intervensi apapun dari pihak manapun dan sidang harus sepenuhnya dikendalikkan majelis hakim ga boleh orang lain, oleh sebab jtu sebagai proses peradilan independen," ujar Fahri, di gedung DPR, Jumat (7/4/2017).

Menurutnya, tugas kepolisian harusnya mengayomi dan melindungi masyarakat sesuai dengan amanat yang ada di Undang-Undang (UU).

"Jadi polsi tidak boleh bertindak langsung dan jangan kelihatan ini menjadi keaktifan polisi ini dapat mencederai citra polisi yang dianggap tak netral," katanya.

Dalam hal ini, Fahri tidak bermaksud untuk menyudutkan ataupun menjelekan kapasitas dari pihak kepolisian atas hal ini.

"Polisi hati-hati dari awal dituduh tidak netral surat ini semakin harusnya jangan ijin surat terbuka. Ibu kota ini Bukan polisi yang jaga keamanan. Tapi peradilan gaboleh intervensi apapun yang terjadi harus melalui Majelis Hakim," jelasnya.


0 Komentar