Jumat, 07 April 2017 13:31 WIB

Polsek Talun Cirebon Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil

Editor : Danang Fajar
IS tersangka penggelapan mobil saat diperiksa di Polsek Talun Cirebon (Foto:Tribrata)

CIREBON, Tigapilarnews.com - Seorang pelaku penggelapan mobil IS (26) warga Kelurahan Samiasih, Kecamatan Melong, Cimahi Bandung berhasil diciduk jajaran Unit Reskrim Polsek Talun, Polres Cirebon, Kamis (6/4/2017).

IS terbukti melakukan penipuan terhadap IM (50) warga Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, dengan modus menyewa mobil untuk kemudian digadaikan.

“Pelaku awalnya menyewa mobil milik pelapor selama satu bulan dengan harga sewa sebesar Rp6,6 juta, dengan perjanjian pembayaran sewa perminggu. Namun pada kenyataanya oleh pelaku mobil tersebut digadaikan kepada B (35), warga Desa Tegal Gubug lor, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon sebesar Rp30 juta,” ujar kapolsek Talun.AKP Edi Mulyono, Jumat (7/4/2017)

Edi menjelaskan, kejadian berawal pada Minggu (12/2/2017) saat itu pelaku menyewa mobil milik korban merek Nissan Grand Livina warna putih, Nopol E-1068-LJ tahun 2016. Namun satu bulan kemudian pelaku tak kunjung mengembalikan mobil tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan pasal 378 jo 374 KUHP.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp150 juta,’ ujarnya.


0 Komentar