Kamis, 06 April 2017 17:15 WIB

Polres Bandara dan Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Reporter : Hendrik Simorangkir Editor : Danang Fajar
Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Erwin Situmorang (kanan) saat merilis penyelundupan sabu asal Malaysia (foto: hendrik)

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Tim gabungan dari Bea Cukai dan Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta), kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam paket sepatu.

Paket yang berisi sabu seberat 91 gram tersebut dikirimkan melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) asal Malaysia dan akan dikirim ke rumah seorang wanita berinisial R di wilayah Jakarta Selatan.

Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Erwin Situmorang menerangkan, terungkapnya penyundupan narkotika dengan modus pengiriman paket ini berawal dari kecurigaan petugas bea cukai atas paket yang berasal dari Malaysia.

"Saat dilakukan pemeriksaan petugas mendapati dua bungkus warna hitam berisi shabu yang disembunyikan bagian dalam sepatu," katanya kepada media, Kamis (6/4/2017).

Mengetahui adanya penyelundupan Narkotika ini, sambungnya, pihak bea cukai kemudian menghubungi Polres Bandara Soetta untuk dilakukan Controlled Delivery.

Sedianya, kata dia, paket tersebut akan dikirim ke rumah R di wilayah Jakarta Selatan. Namun setelah R ditangkap ia mengaku tidak tahu menahu soal paket yang dikirimkan ke rumahnya tersebut.

Namun, ia mengaku pernah dimintai alamat rumahnya oleh seorang temannya berkewarganegaraan Nigeria berinisial OJ.

"Saat dihubungi oleh R, tersangka OJ meminta menyerahkan paket ini ke dua tersangka lain yakni H dan AT disebuah mall. Petugas yang sudah siap di lokasi langsung menyergap keduanya," katanya.

Saat ini, lanjutnya, para tersangka termasuk WNA asal Nigeria sudah ditahan di Polres Bandara Soetta. 

"Para pelaku sudah kita tangkap dan akan kita jerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun kurungan," pungkasnya.


0 Komentar