Kamis, 06 Juli 2017 17:55 WIB

Bawa Senpi di Bandara, TKW Diringkus

Reporter : Asropih Editor : Danang Fajar
Polisi tunjukan senpi yang disiuta dari seorang TKW (foto: Asropih)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polres Bandara Soekarno Hatta berhasil meringkus seorang wanita berinisial SPT (46), lantaran telah membawa Senjata Api (Senpi) berjenis Pistol di Bandara Soetta, pada Jumat (24/6/2017) lalu.

Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Arief Rahman mengatakan wanita berinisial SPT ini bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Timur Tengah. TKW tersebut ditangkap oleh Polisi dan dibantu petugas Aviation Security Bandara Soetta saat hendak terbang ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.

"Pelaku berinisial SPT ini diamankan saat hendak terbang ke Lombok. Ketika melalui pemeriksaan X-Ray, di dalam tas jinjing yang dibawa oleh pelaku terdeteksi sepucuk pistol bermerek Falcon kaliber 7,65 mm yang terbungkus alumunium foil," kata Arief di Mapolres Bandara Soetta, pada Kamis (6/7/2017).

Lebih lanjut,  setelah dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku, petugas kemudian menemukan sebuah magasin pistol yang di dalamnya terdapat 21 butir peluru. 

"Setelah pelaku kita periksa, ternyata senjata itu bukan milik SPT. Tetapi milik seorang pria berinisial J yang merupakan teman sekampungnya,"ungkapnya.

Saat ini, kata Arief, polisi tengah melakukan pendalaman terhadap pelaku ubtuk mengetahui siapakah J ini.

"Kita juga tengah menyelidiki apakah pelaku ini sering menyelundupkan senjata atau belum," tuturnya.

Saat ini SPT diamankan bersama dengan barang bukti yakni, 8 buah handphone (HP)  dari berbagai merk, sebuah koper, sebuah tas sandang, sepucuk pistol beserta magasin dan 21 butir peluru tajam, sebuah paspor milik pelaku, serta sebuah holster pistol.

"Kemudian pelaku akan dijerat dengan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya.


0 Komentar