Kamis, 23 Maret 2017 13:24 WIB
TANGERANG, Tigapilarnews.com - Tujuh warga negara (WN) Bangladesh ditolak masuk petugas imigrasi kelas 1 A Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (22/3/2017) malam.
Alasan Imigrasi menolak ketujuh WN Bangladesh bernama HJ (40), IA (28), M (30), YM (22), UN (49), R (43) dan KM (35) yang menggunakan pesawat Malindo Air OD 320 dari Kuala Lumpur tersebut lantaran tidak mempunyai tujuan yang jelas datang ke Indonesia.
"Pada saat diwawancara, mereka tidak bisa memberikan keterangan yang jelas maksud dan tujuaanya ke Indonesia, mereka juga tidak mempunyai reservasi hotel untuk tinggal di Indonesia. Kami menduga mereka menjadikan Indonesia sebagai negara transit menuju negara lain secara ilegal," kata Kabag Humas Kantor Imigrasi kelas 1A Bandara Soetta, Agung Sampurno saat dihubungi Kamis (23/3/2017).
Ia menambahkan, sesuai dengan peraturan dan tindakan keimigrasian akhirnya ketujuh WNA asal Bangladesh tersebut di Deportasi dari Bandara Soetta.
"Kita mendeportasi mereka ke embarkasi awal Kuala Lumpur pada hari ini dengan Lion Air JT 286," pungkasnya.