Jumat, 02 September 2022 11:19 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Meski tak ditahan, Putri telah masuk daftar cekal keimigrasian sejak 23 Agustus 2022. "Sudah, sudah ada cekal online kita. Kalau masuk ke kita itu, tanggal 23 Agustus 2022," ungkap Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Habiburrahman saat dikonfirmasi, Jumat (2/9/2022).
Pihak imigrasi pun memastikan, bahwa Putri Chandrawathi tidak memiliki celah melarikan diri keluar negeri. Bukan hanya dokumen atau data kependudukan Putri Chandrawathi saja, wajahnya pun sudah terdata dalam daftar cekal. "Pasti tidak bisa lewat, pasti dilakukan pencekalan untuk tidak bisa bepergian keluar negeri. Kita kan ada Bandara Soekarno Hatta ada cekal online yang pakai wajah. Pasti ketahuan, kan ada perangkat untuk memonitor pergerakan orang," ungkapnya.
Imigrasi Bandara Soekarno Hatta sendiri, memang sudah dilengkapi dengan pendeteksi wajah otomatis di keberangkatan ataupun kedatangan internasional. Sehingga, bisa terdeteksi mana wajah yang dikenali sebagai red notice ataupun masuk daftar cekal secara online. "Lalu, di konter Imigrasi juga petugas kami akan memeriksa secara detail. Untuk dokumen atau pemeriksaan wajah pemilik dokumen keimigrasian, sehingga dipastikan pemeriksaan sangat ketat," tutur Habiburrahman.(fik)