Kamis, 06 April 2017 13:58 WIB

MA: Pelantikan OSO Sebagai Ketua DPD Sah

Reporter : Muhammad Syahputra Editor : Rajaman
Wakil Ketua MA Suwardi usai melantik Pimpinan DPD (ist)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Dilantiknya Oesman Sapta Odang (OSOS) menjadi Ketua DPD RI, membuat sejumlah pihak menganggap Mahkamah Agung (MA) seperti menelan ludahnya sendiri atau tidak konsisten dalam memberikan sebuah keputusan.

Pasalnya MA sempat memutuskan masa jabatan pimpinan DPD RI tetap lima Tahun ke depan, namun hal tersebut berubah haluan saat pelantikan OSO beserta kedua wakilnya pada Selasa (4/4/2017).

Menanggapi hal itu, Juru Bicara MA Suhadi menyatakan jika pelantikan pimpinan DPD dilakukan Wakil Ketua MA Suwardi sah dan atas persetujuan dari Ketua MA kebetulan berhalangan hadir.

"Itu hanya menuntun sumpah jabatan, biasanya  Ketua MA melakukan namun ini berhalangan atau tidak ada ditempat, maka wakil ketua MA bisa melanjutkan," ujar Suhadi, Kamis (6/4/2017).

Seperti yang tertuang dalam Pasal 260 ayat 6 UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3."Pimpinan DPD sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah janji yang teksnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 258 dan dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung (MA)".


0 Komentar