Jumat, 05 Mei 2017 18:01 WIB

MA: Aksi 55 Tak Bisa Intervensi Hakim Kasus Ahok

Editor : Rajaman
Suhadi (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Mahkamah Agung (MA) menyatakan  massa ‘Aksi Simpatik 55’ tidak bisa mengintervensi hakim dalam memvonis terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 

Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, sesuai aturan, majelis hakim harus bebas dari intervensi apapun.

"Masalah persidangan MA tidak bisa diintervensi, dan tidak bisa ada campur tangan dari siapapun dalam memutus perkara‎," ujar Suhadi saat dihubungi, Jumat (5/5/2017).‎

Suhadi juga memperpersilahkan beberapa perwakilan dari massa aksi menemui pimpinan MA. Namun hal itu bukan untuk memberikan desakan terhadap vonis Ahok. Melainkan hanya untuk berdiskusi.

"MA hanya dengarkan keinginan saja, kalau sampai meminta (Ahok tidak divonis bebas) tidak bisa," katanya.

Sekadar informasi, aksi pada Jumat (5/5/2017) ini, jelang vonis Ahok Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) akan menggelar aksi. Itu dilakukan untuk menuntut mantan Bupati Belitung Timur itu dijebloskan penjara, lantaran telah melakukan dugaan penistaan agama dengan mengutip Surat Al Maidah‎ ayat 51.

Rencananya aksi itu dimulai dengan salat Jumat di Masjid Istiqlal yang kemudian berjalan kali menuju Mahkamah Agung (MA), guna menyampaikan tuntutannya.

Sementara, vonis hakim atas kasus dugaan penodaan agama terhadap Ahok, sesuai rencana akan dilakukan pada, Selasa (9/5/2017) di Auditorium Kemeterian Pertanian, Ragunan, Jakarta.


0 Komentar