Jumat, 06 April 2018 07:56 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Fifi Lety Indra menilai proses hukum Peninjauan Kembali (PK) kliennya tak wajar karena diputus terlalu cepat. Mahkamah Agung (MA) menilai proses PK Ahok sudah sesuai prosedur.
"Itu tergantung majelisnya. MA mengharuskan, baik kasasi atau PK tak boleh lebih dari 3 bulan harus putus, apakah 1, 2, atau 3 hari," ujar Juru Bicara MA, Suhadi saat dihubungi, Kamis (5/4/2018).
Menurut Suhadi, waktu putusan terhadap sebuah perkara tergantung dari majelis hakimnya. Suhadi menambahkan, sebuah perkara ada yang bisa diputuskan dalam waktu singkat.
"Kalau di MA itu 1, 2 hari. Jadi tergantung majelisnya," tutur Suhadi.
Sebelumnya, Fifi menilai PK Ahok tak wajar karena diputus terlalu cepat. Fifi lalu membandingkan PK Ahok dengan PK eks pimpinan KPK Antasari Azhar.
"Kami membandingkan putusan PK Ahok dengan putusan Antasari. Kita bikin skema pendaftaran pak Ahok 2 Februari 2018. Lalu Antasari 15 Februari 2011. Ini sama-sama 22 hari ada sidang, itu sama cocok itu wajar sama-sama 22 hari. Begitu sampai selesai sidang itu dilimpahkan berkasnya dari PN ke MA itu kasus Ahok 9 hari. Sedangkan kasus Pak Antasari 38 hari baru dilimpahkan ini yang agak aneh. Dalam waktu 19 hari saja itu sudah diputus. Sementara kasus pak Antasari 122 hari baru diputus," kata Fifi di kantor Amnesty International, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018).
PK Ahok dengan nomor perkara Nomor 11 PK/PID/2018 ditolak pada Senin, 26 Maret 2018. Tiga hakim, yakni hakim Artidjo Alkostar, Salman Lurhan, dan Margiatmo, bulat menolak PK Ahok tersebut.
Ahok pun harus menjalani masa tahanan hingga satu tahun ke depan. Dia sebelumnya dihukum 2 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.