Kamis, 06 April 2017 11:13 WIB

Mendagri Kecewa Kewenangannya Dibatalkan MK

Editor : Rajaman
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangannya membatalkan Peraturan Daerah (Perda).

Putusan MK, klaim Tjahjo, justru akan menghambat iklim investasi.

"Saya sebagai Mendagri jujur tidak habis pikir dengan keputusan MK yang mencabut kewenangan Mendagri membatalkan perda-perda, yang jelas-jelas menghambat investasi," ujar Tjahjo, Kamis (6/4/2017).

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kewenangan Mendagri dalam membatalkan Perda setelah dimohonkan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).

Tjahjo mengatakan pembatalan Perda adalah wilayah eksekutif untuk mengkajinya. Perda juga produk pemerintah daerah, yaitu antara kepala daerah dan DPRD.

Menurut dia, akibat putusan MK ini, potensi yang mengakhawatirkan adalah program deregulasi untuk investasi dari pemerintah secara terpadu (pusat dan daerah) jelas akan terhambat karena saat ini masih banyak Perda yang bertentangan dengan UU lebih tinggi dan memperpanjang birokrasi perizinan investasi lokal dan nasional serta internasional.

"Di sisi lain, saya sebagai Mendagri juga sangat tidak yakin MA mampu membatalkan Perda dalam waktu dekat atau singkat karena harus satu per satu diputuskan. Pengalaman pada tahun 2012, hanya ada dua Perda yang dibatalkan oleh MA," katanya.

Tjahjo menyatakan Kemendagri akan mengajak Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia untuk mencari jalan keluar untuk masalah itu.


0 Komentar