Kamis, 06 April 2017 11:04 WIB

Polemik Terpilihnya Oso Jadi Ketua DPD, Yusril: Yang Bisa Cabut Siapa?

Reporter : Evi Ariska Editor : Hendrik Simorangkir
Yusril saat menghadiri Silaturahmi Nasional Anggota DPRD, Ketua DPW dan Pengurus Pusat Partai Bulan Bintang di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. (Foto: Evi Ariska)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra turut berkomentar terkait polemik terpilihnya Oesman Sapta Odang, secara aklamasi sebagai Ketua DPD RI.

Ahli hukum tata negara ini menjelaskan, hal itu memang peraturan DPD Nomor 1/2017 mengenai tata tertib. Meski Makamah Agung sudah membatalkan peraturan tersebut, namun tidak serta hal itu berlaku.

"Kita tahu bahwa peraturan DPD No 1/2017 tentang tata tertib itu dibatalkan oleh MA sejak 29 maret, dan sampai saat ini belum dicabut oleh DPD. Jadi belum dicabut peraturan No 1/2017 itu masih berlaku," kata Yusril saat menghadiri Silaturahmi Nasional Anggota DPRD, Ketua DPW dan Pengurus Pusat Partai Bulan Bintang di bilangan Jalan Letjen Soeprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2017) malam.

Berbeda dengan Makamah Konstitusi, Yusril menuturkan, jika MK mencabut peraturan maka sejak saat itu pula peraturan tersebut tak berlaku. Sehingga jika MA sudah membatalkan hal itu harus disetujui terlebih dahulu oleh DPD dalam kurun waktu 90 hari.

"Kalau sekarang siapa yang bisa mencabut? Yang bisa mencabut siapa? Oso?  Kalau pak Oso enggak bisa cabut ya peraturan itu tetap ada. Jadi ada disitu masalahnya," ungkapnya.

"Enggak cacat, karena peraturan DPD No 1/2017 meskipun sudah dibatalkan oleh MA tapi belum dicabut oleh DPD ya masih berlaku. Dia (peraturan) baru tidak berlaku lagi kalau tidak dicabut sejak tanggal 29 Maret 2017," tambahnya.

Seperti diketahui, Senator asal Kalimantan Barat (Kalbar) Oesman Sapta Odang, Nono Sampono serta Darmayanti terpilih menjadi pimpinan DPD periode (2017-2019) lewat paripurna DPD.

Hanya saja, penetapan Oso menjadi Ketua DPD menimbulkan polemik karena Mahkamah Agung (MA) sudah lebih dahulu memutuskan agar masa jabatan pimpinan DPD tetap berjalan lima tahun. 


0 Komentar