Rabu, 05 April 2017 20:16 WIB

Curi Uang, Satpam Perumahan Diringkus

Editor : Danang Fajar

MATARAM, Tigapilarnews.com - Kepolisian Sektor Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, menangkap AT (44), seorang petugas keamanan perumahan BTN "Square Senggigi" karena diduga telah melakukan pencurian.

Kapolsek Senggigi Kompol Wendy Oktariansyah mengatakan AT ditangkap pada Rabu (5/4) petang, sehari setelah berhasil mencuri uang tunai yang tersimpan di dalam mobil pribadi milik warga perumahan tempatnya bekerja.

"Jadi modusnya, uang senilai Rp3 juta diambil pelaku pada Selasa (4/4) malam, dari dalam mobil korban yang sedang parkir di dekat pos keamanan perumahan setempat," kata Wendy, Rabu (5/4/2017).

Dia menjelaskan, AT disangka sebagai pelaku pencurian itu berdasarkan keterangan yang diperoleh dari korban. Bahkan berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, AT diduga kuat sebagai pelaku tunggal dari aksi pencurian di kawasan perumahan elite tersebut.

"AT bersama barang bukti berupa sisa uang tunai yang diduga milik korban senilai Rp1,5 juta, kini telah diamankan petugas kepolisian di Mapolsek Senggigi," jelasnya.

Akibat perbuatannya, AT disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. AT terancam pidana paling berat tujuh tahun penjara.

sumber: antara


0 Komentar