Senin, 03 April 2017 16:36 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Steering Committe aksi 313, Usamah Hisyam mengatakan, polisi telah ingkar janji, terkait penangguhan penahanan Sekje Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath.
Menurutnya, dalam pertemuan di Kementerian Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam). Menkopolhumam, Wiranto berjanji akan membebaskan tersangka kasus dugaan makar Al Khaththath, pada Jumat (31/3/2017).
"Pak Wiranto menyatakan sudah menelepon, Pak Kapolri untuk membebaskan Al Khaththath," ujar Usamah saat konferensi pers di Gedung AQL Islamic Center, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2017).
Sementara itu, Usamah menyampaikan, pihaknya juga telah menghubungi Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M. Iriawan agar membebaskan Al Khaththath. Namun, dirinya mendapat jawaban bahwa Al Khaththath tidak bisa dibebaskan karena permasalahan hukum.
"Saya tanya ke pak Kapolda, massa tidak akan membubarkan diri karena ulamanya ditahan. Jadi bagaimana ini, pak," tanya Usamah kepada M. Iriawan.
Usaman menuturkan, Mantan Kapolda Jawa Barat itu pun menyampaikan, akan membebaskan Al Khaththath bila massa aksi 313 bubar pada pukul 17.00 WIB.
"Atas ucapan Kapolda Itu. Kami menyanggupinya. Kami ikuti aturan main polisi," kata Usaman.
Atas kesepakatan itu, polisi berpangkat bintang dua tersebut mengutus, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana dan Direktur Intelkam untuk menemui koordinator aksi di depan Kemenkopolhukam.
"Saat itu Pak Wakapolda dan Direktur Intelkamnya bersumpah, katanya akan membebaskan Al Khaththath jika massa bubar jam lima," tandasnya.