Senin, 03 April 2017 15:46 WIB

Polisi: Tersangka Makar Agendakan Revolusi Usai Pencoblosan

Editor : Sandi T
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. (dok)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, terduga pelaku permufakatan makar mengagendakan kegiatan revolusi usai pencoblosan pada Pilkada DKI Jakarta putaran kedua 2017.

"Revolusi akan dilakukan setelah pencoblosan pada 19 April 2017," ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/4/2017).

Argo mengungkapkan para tersangka yang telah diamankan itu berniat melancarkan aksi untuk mengguling pemerintahan yang sah.

Dijelaskan Argo, terdapat beberapa rangkaian kegiatan yang akan dilakukan sebelum menggelar aksi revolusi setelah Pilkda DKI Jakarta putara kedua.

Aksi 30 Maret 2017 melibatkan unsur mahasiswa dan 31 Maret 2017 mengerahkan organisasi masyarakat (Ormas) guna berunjuk rasa.

Puncak kegiatan unjukrasa itu usai pencoblosan dengan menduduki gedung DPR/MPR RI secara paksa untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

Argo menuturkan rencana kegiatan tersebut telah dibahas pada dua lokasi, yaitu di Kalibata, Jakarta Selatan, dan Menteng, Jakarta Pusat.

Pada kedua pertemuan itu, menurut Argo, membahas rencana aksi menduduki Gedung DPR/MPR RI bahkan menyusun strategi menabrakan truk di pintu belakang gedung perwakilan rakyat itu.

Sebelumnya anggota Polda Metro Jaya menangkap lima orang terkait dugaan pemufakatan jahat pada Jumat (31/3/2017) dinihari.

Kelima orang itu, yakni Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansrah, Veddrik Nugraha alias Dikho dan Marad Fachri Said alias Andre.

Para tersangka dikenakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang pemufakatan makar, tersangka Veddrik dan Marad juga dijerat Pasal 16 UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.


0 Komentar