Minggu, 02 April 2017 13:52 WIB

Kejati DKI Belum Terima Berkas Sri Bintang

Editor : Sandi T

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengaku belum menerima kembali berkas tersangka kasus dugaan permufakatan makar, Sri Bintang Pamungkas dari penyidik Polda Metro Jaya. 

Padahal, penetapan tersangka Sri Bintang sudah dilakukan sejak awal Desember 2016.

"Belum (berkas diterima Kejati DKI)," ucap Wakajati DKI Jakarta, Masyhudi di Jakarta, Minggu (2/4/2017).

Demikian pula tersangka lainnya yang dituding makar, sampai sekarang belum dikembalikan kepada Kejati DKI.

Mereka adalah Ahmad Dahlan, Rachmawati Soekarno Putri, Hatta Taliwang, Brigjen TNI Purn Aditya Warman, Mayjen TNI Purn Kivlan Zein, Firzhs Huzein dan Alvin Indra.

Masyhudi mengaku tidak tahu kapan berkas itu akan dikembalikan kepada Kejati DKI Jakarta.

Seperti diketahui, penangkapan mereka dilakukan di tengah-tengah ramainya Aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016 yang lebih dikenal dengan aksi "212".

Berkas perkara Sri Bintang Pamungkas dikembalikan tim jaksa peneliti kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (19/1) dengan pemberian petunjuk atau P19.

Sri Bintang Pamungkas dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang makar.

Sementara itu, saat ditanya apakah Kejati DKI sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath tersangka dugaan upaya makar, wakajati sampai berita ini diturunkan belum menjawabnya.

Diketahui, menjelang Aksi Bela Islam "313", anggota Polda Metro Jaya menangkap lima orang terkait dugaan pemufakatan jahat pada Jumat (31/3/2017) dini hari.

Kelima orang itu yakni Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansrah, Veddrik Nugraha alias Dikho dan Marad Fachri Said alias Andre.

Para tersangka dikenakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang pemufakatan makar, tersangka Veddrik dan Marad juga dijerat Pasal 16 UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mendalami dugaan tindak pidana upaya makar atau pemukatan jahat yang dituduhkan kepada Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath.

"Sekarang sedang didalami di Mako Brimob Kelapa Dua Depok," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta Jumat.

Argo belum menjelaskan secara rinci tuduhan yang dikenakan kepada Al-Khaththath namun penyidik memastikan tidak terkait dengan rencana aksi "313".

sumber: antara


0 Komentar