Jumat, 17 Maret 2017 18:48 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya tetap memberikan pemantauan terhadap mantan aktivis 98 Sri Bintang Pamungkas (SBP).
“Penangguhan penahanan Sri Bintang dikabulkan sehingga bisa berkumpul kembali dengan keluarga tapi kasus tetap berjalan,” ujar Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2017).
Argo menambahkan, salah satu pertimbagan polisi mengabulkan penangguhan penahanan Sri Bintang karena kondisi kesahatan dia. Namun pihaknya tetap memantau perkembangan kesehatan Sri Bintang via telephon.
“Itu kan dokter yang lebih tau ya. Secara teknis penyidik yang akan mengawasi Sri bintang via telephon dan wajib lapor,” tandasnya.
Sebelumnya, kepolisian Polda Metro Jaya, telah mengabulkan permohonan penagguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan makar Sri Bintang Pamungkas, pada Rabu (15/3/2017) malam.