Minggu, 02 April 2017 13:37 WIB

Polisi Tahan Mantan Kadisnaker Bandar Lampung

Editor : Sandi T
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Murbani Budi Pitono. (ist)

BANDAR LAMPUNG, Tigapilarnews.com - Polresta Bandarlampung menahan Gumsoni, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Bandar Lampung berdasarkan dua alat bukti, yakni sabu-sabu dan alat isap.

"Gumsoni resmi ditahan sejak Sabtu (1/4/2017) ini sebagai tersangka kepemilikan dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Murbani Budi Pitono, di Bandar Lampung, Sabtu (1/4/2017) malam.

Dia mengatakan, untuk menetapkan Gumsoni sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba cukup dengan dua alat bukti.

Terkait pemeriksaan urine dan rambut, apakah yang bersangkutan memang sebagai pemakai atau tidak, menurutnya hanya tambahan alat bukti.

"Untuk pemeriksaan urine, itu hanya tambahan alat bukti sebab tersangka Gumsoni dan Iskandar rekannya sudah mengaku sebagai pengguna narkoba, mereka kooperatif," kata dia lagi.

Menurutnya, pihaknya sampai dengan saat ini melakukan pemeriksaan lanjutan, untuk mengetahui asal narkoba tersebut dan apakah ada pengguna yang lainnya.

"Kami masih melakukan pengembangan dalam kasus ini, diminta semuanya bersabar," ujarnya.

Dia menegaskan, dalam kasus ini Polresta Bandar Lampung telah menetapkan dua tersangka, yakni Gumsoni dan Iskandar.

Sebelumnya, Gumsoni, mantan Kepala Disnaker Kota Bandar Lampung menyerahkan diri ke polisi, setelah dua minggu melarikan diri usai ditemukan alat isap narkoba di ruang kerjanya.

"Gumsoni memang benar telah meyerahkan diri ke Polresta Bandar Lampung pada hari ini sekitar pukul 10.00 WIB Senin (27/3)," kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Effendi.

Dia mengatakan, tersangka tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kepemilikan alat isap narkoba jenis sabu-sabu di ruang kerjanya.

Sementara tersangka akan dijerat dengan pasal pengguna, yaitu pasal 112 ayat 1 subsider pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan tersangka Gumsoni tidak menjawab sepatah kata pun saat ditanya wartawan terkait pelariannya selama dua minggu.

"Alhamdulillah saya sehat," kata dia, saat ditanya awak media.

Tersangka pun membantah terkait keberadaannya di Mal Boemi Kedaton Bandar Lampung beberapa hari lalu.

sumber: antara


0 Komentar